Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket
Photobucket

SIFAT WUDHU NABI SAW

Posted by kelompok bermain assunnah

Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang ditetapkan dari anggota badan dengan air dengan niat membersihkan hadast sebagai persiapan menghadap Allah Ta’ala (mendirikan shalat).
Dalil yang mewajibkan menunaikan wudhu sebelum shalat adalah :
1.Dalam Surat Al-Maidah ayat 6, Allah Ta’ala berfirman : “ Wahai orang-orang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala kalian dan basuhlah kaki kalian sampai pada kedua mata kaki.”
2.Hadist Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda :
“Allah tidak akan menerima shalat seseorang di antara kalian apabila kalian berhadast, sehingga dia berwudhu” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Dalam Surat Al-Maidah ayat 6, Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman untuk berwudhu terlebih dahulu sebelum menunaikan shalat. Wudhu adalah membasuh bagian tertentu yang ditetapkan dari anggota badan dengan air dengan niat membersihkan hadast sebagai persiapan menghadap Allah Ta’ala (mendirikan shalat). Untuk mendapatkan shalat yang sah tentu saja terlebih dahulu kita harus menyempurnakan wudhu kita. Lalu, sudahkah kita melakukannya??

Kesempurnaan wudhu dikembalikan kepada syarat ibadah secara mutlak yakni ikhlas karena Allah dan ittiba (mengikuti contoh dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam), sebagaimana sabda beliau dalam sebuah riwayat :Muslim meriwayatkan dari Utsman Radiallahuanhu, ia berkata : “Aku pernah melihat Rasulullah berwudhu seperti wudhuku ini, lalu beliau bersabda : ‘Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, niscaya dosa-dosanya yang telah berlalu akan diampuni, sementara shalat sunnahnya dan perjalanan menuju masjid menjadi penyempurna bagi dihapuskannya dosa-dosanya” (HR. Muslim) [1]Mengenai wudhu yang dilaksanakan Utsman radiallahuanhu yang juga merupakan tata cara wudhu yang dilaksanakan Rasulullah dijelaskan dalam sebuah riwayat :Dari Humran Maula (bekas budak) Utsman radiallahuanhu, bahwasanya Utsman pernah meminta air wudhu, kemudian beliau membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur, menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya,lalu membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya sampai siku tiga kali, lalu tangan kirinya sama seperti itu, kemudian menyapu kepalanya, lalu membasuh kedua kakinya yang kanan sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian yang kaki kirinya sama seperti itu, lalu ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam berwudhu’ seperti wudhu’ku ini” (Muttafaq A’laih) [2]
Fardu Wudhu
Wudhu memiliki beberapa fardhu dan rukun yang ditertibkan secara berurutan. Jika ada salah satu diantara fardhu tersebut yang tertinggal, maka wudhunya tidak syah menurut syariat. Fardhu wudhu tersebut adalah sebagai berikut :
1. Niat
Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam: “Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niatnya” (HR. Bukhari Muslim). Niat adalah kemauan dan keinginan hati untuk berwudhu. Juga pada apa yang disebutkan pada hadist, bahwa niat itu bermuara pada hati, sedangkan melafazhkannya bukanlah merupakan sesuatu yang disyariatkan. [2]
2. Membasuh Wajah
Kewajiban membasuh wajah di dalam berwudhu itu hanya sekali. Yaitu dari bagian atas dahi sampai bagian dagu yang bawah dan dari bagian satu telinga ke bagian bawah telinga yang lain. Sebagaimana difrmankan oleh Allah Azza wa Jalla :“Wahai orang-orang yangberiman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah muka.” (QS. Al-Maidah : 6)Air wudhu itu harus mengalir pada wajah, karena mengalir disini berarti mengalirkan. [2]
3. Membasuh kedua tangan
Yaitu sampai ke siku dan yang diwajibkan hanya satu kali saja, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Kemudian tangan kalian sampai ke siku” (QS.Al-Maidah : 6)
4. Mengusap Kepala
Pengertian mengusap adalah membasahi kepala dengan air. Hal ini seperti difirmankan oleh Allah Ta’ala : “Dan usaplah kepala kalian” (QS. Al-Maidah : 6)Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahuanhu diriwayatkan mengenai sifat wudhu Nabi Shalallahu Alaihi Wa Sallam, beliau mengatakan :“Beliau mengusap kepalanya satu kali” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’I dengan isnad shahih) [2] Bahkan Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa yang lebih rajih (benar) mengenai usapan kepala adalah sebanyak satu kali saja. Selanjutnya, ada tiga cara yang diperoleh dari Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam, yaitu :a. Mengusap seluruh kepala, di dasarkan pada riwayat :Dari Abdullah bin Zaid bin Ashim Radiallahuanhu, beliau berkata : “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam mengusap kepalanya dengan kedua tangan, dari arah depan ke belakang dan dari arah belakang ke depan (Muttafaq ‘Alaih) –Shahih riwayat Al-Bukhari dan Muslim.Dalam lafazh yang lain menurut riwayat keduanya (al-Bukhari dan Muslim), “Beliau memulai dari bagian depan kepalanya hingga menjalankan kedua tangannya ke tengkuknya kemudian mengembalikan ke tempat semula” [3]
Selain itu juga disyariatkan untuk menyertakan telinga pada saat mengusap kepala :
Dari Abdullah bin Amr Radiallahuanhu, beliau berkata : “Kemudian beliau (Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam) mengusap kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuk ke dalam telinganya serta mengusap bagian luar telinganya dengan kedua ibu jarinya.” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’I serta dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah) [3]
b. Membasuh bagian atas surban.Hal ini di dasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Amr bin Umayyah Radhiallahuanhu, dimana ia menceritakan : “Aku pernah melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam mengusap bagian atas surban dan kedua kakinya” (HR. Imam Bukhari, Ibnu Majah dan Imam Ahmad)Berdasarkan pada hadist ini, maka wanita muslimah diperbolehkan membasuh muka dan mengusap bagian atas kerudungnya dengan air.
c. Mengusap bagian depan kepala dan surban.
Hal ini di dasarkan pada hadist dari Mughirah bin Syu’bah, dimana ia menceritakan : “Bahwa Nabi berwudhu’ kemudian mengusap bagian depan kepala dan bagian atas surbannya serta kedua kaki” (HR.Muslim)
Jika rambut seorang wanita muslimah dikepang, maka tidaklah cukup hanya dengan menusap kepaangan rambutnya saja. Karena yang menjadi hokum pokok dalam hal ini adalah mengusap kepala. Pada sisi lain diperbolehkan membasuh bagian depan kepala, sesuai dengan hadist dari Anas bin Malik Radiallahuanhu, dimana aia menceritakan :“Aku pernah melihat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam berwudhu’ sedang beliau memakai surban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu. (HR. Abu Dawud)
5. Membasuh kedua kaki
Yaitu membasuh kakki hingga mencapai kedua mata kaki. Hal ini didasarkan pada firman Allah Azza wa Jalla :“Basuhlah kedua kaki kalian sampai kedua mata kaki” (Al-Maidah : 6)
Demikian itulah yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam, sebagaimana diriwayatkan oleh Umar Radhiallahuanhu :“Rasulullah pernah tertinggal di belakang kami dalam suatu perjalanan. Pada saat itu kami mengetahui datangnya waktu ashar. Kemudian kami berwudhu’ dan membasuh kedua kaki kami. Sembari melihat kea rah kami, beliau berseru dengan suara keeras mengatakan :”dua atau tiga kali!” Celaka bagi tumit-tumit (yang tidak kena air) dari siksaan api neraka”. (Muttafaqun Alaih)Para sahabat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam telah bersepakat untuk membasuh kedua tumit hingga mata kaki.
6. Tertib dalam membasuh anggota-anggota tubuh diatas.Sebagaimana disebutkan dalam surat al-maidah ayat 6 :“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka dan tangan kalian sampai ke siku. Kemudian sapulah kepala kalian serta basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki” (Al-Maidah : 6)
7. Berwudhu’ satu kali (sekaligus) dalam satu waktu.
Yaitu, tidak terselang waktu terlalu lama antara satu fardu ke fardhu yang lain. Selain itu, anggota tubuh yang terkena air wudhu harus kering dalam satu waktu. Namun, diberikan keringanan pada selang waktu yang tidak tertalu lama, jika habis atau terputusnya aliran air dan sulit untuk mendapatkan air kembali.
Referensi :
[1] Ringkasan Riyadush Shalihin (An-Nawawi) oleh Syaikh Yusuf An-Nabhani, Penerbit ibs
[2] Fiqih Wanita, oleh Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Penerbit Pustaka Al-Kautsar[3] Terjemah Bulugul Maram, Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Penerbit Pustaka Imam Adz-Dzahabi.

Post a Comment

monggo dipun komentari